1
1
1
2
3
4
5
Sejak lama muncul pertanyaan, borobudur itu milik siapa? Untuk siapa? Ketika Borobudur selesai direstorasi ke-2 oleh Unesco tahun 1973-1983. Karena setelah direstorasi, kegiatan pariwisata mulai menggeliat dan beberapa persoalan budaya, ekosistem, lingkungan, sosial dan pengembangan sumberdaya menjadi penting seiring dengan tumbuhnya masyarakat disekitar Candi Borobudur.
Sejarah Restorasi dan Regulasi
Setelah restorasi pertama yang dilakukan Van Erp, Pemerintah Indonesia tahun 1956 memandang sangat perlu untuk melakukan pemugaran yang lebih komprehensip. Pemerintah Indonesia secara resmi kemudian mengajukan permohonan kepada Unesco untuk meneliti perihal Borobudur dan tingkat kerusakannya. Dan kerjasama Unesco dengan pihak Indonesia pun dimulai untuk meneliti Candi Borobudur.
Rangkuman keterlibatan Unesco di Borobudur :
• 1956: Pemerintah Indonesia memandang perlu untuk menjaga kelestarian sejarah kebudayaan, nilai-nilai masyarakat, yang ada di Borobudur dengan meminta bantuan UNESCO pertama kali untuk meneliti kerusakan Borobudur.
• 1963: Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memugar Borobudur dengan bantuan UNESCO, meskipun pada saat itu mengalami banyak kritik, karena kondisi politik ekononomi Indonesia yang baru merdeka.
• 1968: Misi ahli restorasi UNESCO dikirim ke Indonesia.
• 1972: UNESCO meluncurkan konvensi sekaligus kampanye internasional untuk penyelamatan/pemugaran
• 1973-1982: Proyek pemugaran skala besar yang menghabiskan dana US$25 juta.
• 13 Desember 1991: UNESCO menetapkan Kompleks
Candi Borobudur sebagai Warisan Budaya Dunia karena dinilai memiliki Nilai Universal Luar Biasa (Outstanding Universal Value). penetapan ini didasarkan pada pemenuhan tiga kriteria :
1. Mahakarya Kreativitas Manusia (Kriteria i)
2. Pertukaran Nilai Budaya yang Signifikan (Kriteria ii):
3. Hubungan Langsung dengan Tradisi dan Kepercayaan (Kriteria vi)
Penetapan tersebut mempunyai konsekuensi :
1. Kewajiban Konservasi secara ketat
2. Mewajibkan Heritage Investigation Assesment (HIA)
3. Pembatasan Pembangunan dengan sistem (Zonasi).
4. Pengaturan Pariwisata Berkelanjutan
5. Pengakuan Internasional
6. Dukungan Teknis & Pendanaan
7. Risiko Pencabutan Status
• 2011, UNESCO sempat memberikan peringatan dini (warning system), agar pengelola lebih intensif dalam merawat Situs dengan mengelola penungjung, pelestarian nilai spiritual-budaya, dan kesiapan terhadap bencana.
• 2017, Unesco menenetapkan arsip konservasi Borobudur sebagai Memory of The World (MoW). Arsip tersebut terdiri dari foto, as built drawing, plat kaca negatif film, slide film positif, dan rol film seluloid.
• 2022 juga muncul kekhawatiran bahwa dengan proyek KSPN akan menimbulkandampak yang besar terhadap situs, tetapi kekhawatiran itu ditepis Pemerintah.
Di sisi lain, regulasi pemerintah Indonesia berkaitan tentang cagar budaya, antara lain :
• Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 26 Tahun 1989: Merupakan dasar hukum utama pengesahan Convention Concerning The Protection Of The World Cultural And Natural Heritage 1972 (Konvensi Warisan Dunia UNESCO) oleh Pemerintah Indonesia.
• Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya: Mengatur perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya yang juga mencakup situs warisan dunia.
• PP Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Register Nasional Dan Pelestarian Cagar Budaya.
• 11 Februari 2022, Nota Kesepakatan (MoU) 4 Menteri dan 2 Gubernur (Mendikbudristek), Menteri BUMN, Menparekraf, Gubernur Jateng dan DIY), No 5 Tahun 2022, Nomor 03/II/NK/2022, Nomor MoU-3/MBU/02/2022, Nomor 119/1959, dan Nomor 450/006/2022, tentang Pemanfaatan Candi Prambanan, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon untuk Kepentingan Agama Umat Hindu dan Umat Buddha Indonesia serta Dunia
• Keputusan Dirjen Bimmas Hindu Kemenag RI Nomor 350 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Candi Prambanan Sebagai Tempat Ibadah Umat Hindu Indonesia Dan Dunia tanggal 5 Juli 2024.
Sedangkan Regulasi Pemerintah dalam menyikapi Pengelolaan Candi Borobudur dan kawasannya sebagai World Heritage antara lain :
• Keppres No. 1 Tahun 1992: Merupakan aturan lama yang mengatur pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan, serta lingkungan sekitarnya.
• Perpres No. 58 Tahun 2014: Mengatur tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya, yang membagi kawasan ke dalam Subkawasan Pelestarian 1 (SP-1) dan Subkawasan Pelestarian 2 (SP-2).
• Perpres No. 88 Tahun 2024 (Rencana Induk): Mengatur Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) Borobudur-Yogyakarta-Prambanan tahun 2024-2044.
• Perpres No. 101 Tahun 2024 (Tata Kelola) – pengganti Kepres No 1 Tahun 1992 : Mengatur pembagian zona dan manajemen destinasi tunggal untuk pelestarian Candi Borobudur.
o Tujuan: Meningkatkan pelestarian warisan budaya dunia dan menata ulang pengelolaan agar lebih terpadu.
o Manajemen Destinasi Tunggal: Pengelolaan diserahkan kepada PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko.
o Zonasi Baru: Mengatur 5 zona: Zona 1 (Zona Sakral), Zona 2 (Taman Arkeologi), Zona 3 (Area Pemanfaatan Lahan Terbatas), Zona 4 (Area Pengendalian Bentang Pandang), dan Zona 5 (Area Taman Arkeologi Nasional).
• Perpres Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Borobudur Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur yang bertanggung jawab mempercepat pengembangan pariwisata di kawasan Borobudur dan beroperasi hingga 31 Desember 2042.
• Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Borobudur
Antara relief candi dan relief hidup masyarakat sekitar
Borobudur dikitari 20 Desa yang berada di lereng Perbukitan Menoreh. Geografi, demografi, sarana dan prasarana menyebabkan karakter potensi dan pola kegiatan masyarkat dari pertanian, perkebunannya relatif berbeda di masing-masing desa. Meskipun disatukan dengan kegiatan-kegiatan kesenian dan budaya yang hampir sama.
Pasang surut interaksi masyarakat di sekitar Borobudur setelah direstorasi, membentuk ‘relief‘ hidup yang tercatat di hati pelakunya, terpahat di dinding-dinding nurani.
Dimulai usia perjalanan pariwisata setelah 1 dekade, masyarakat merasa terjadi stagnasi perkembangan perekonomian antara candi Borobudur sebagai inti kegiatan pariwisata dengan desa sekitar sebagai satelit pendukungnya.
Menyikapi itu, tour guide borobudur mulai terbentuk. Kelompok-kelompok kesenian mulai mencari jati diri dan berusaha tampil sebagai bagian dari ramuan pariwisata. Disisi lain meningkatnya pedagang asongan di sekitar Candi Borobudur, membawa dinamika sosial tersendiri antara pengelola dan pedangan. Tarik ulur kepentingan seringkali terjadi.
Ide pengembangan kawasan mulai muncul dari beberapa tokoh masyarakat dan stakeholder pelaku wisata. Penolakan Pasar Seni Jagad Jawa, yang sekarang akhirnya bermatamorfosa menjadi Kampung Seni, mungkin pada saat itu prematur untuk dilaksanakan.
Intensitas diskusi -diskursus berjalan berbulan-bulan, bahkan tahun. Borobudur sedang mencari bentuk yang lebih baik, mencari gagasan agar ‘mata air‘ di pusaran candi Borobudur bisa menetes bahkan mengalir ke sekitarnya.
Pengembangan kawasan menjadi salah satu jawaban untuk kondisi di Borobudur. Karena jika itu diteruskan terjadi, ketimpangan akan semakin melebar, sedangkan kondisi kritis akan dialami candi Borobudur karena masifnya wisatawan.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan berkaitan dengan Pariwisata dan Tata ruangnya, terutama di Borobudur. Dimulai dengan UU 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataaan,RIPPARNAS tahun 2010-2025, yang mejadi dasar kegiatan pengembangan kawasan selanjutnya.
Setelah hampir 2 dekade, pasca restorasi, Candi Borobudur sepertinya mulai berusaha naik tingkat. Berusaha mengembangkan masyakarat dan kawasan sekitar untuk mendukung pariwisata. Kawasan Borobudur menjadi ‘lebih seksi‘ untuk para investor. Tanah-tanah di sekitar Borobudur mulai diminati. Sarana wisata mulai ditata, ditambah lagi CSR BUMN yang dialokasikan ke 20 Desa di Borobudur, menjadi salah satu triger utama untuk pengembangan kawasan.
Saat ini, Borobudur masuk 3 dekade pasca restorasi. Ketika kawasan dirasa cukup siap untuk menerima penyebaran wisatawan, di sisi lain Candi Borobudur dikhawatirkan akan mengalami kerusakan yang masif karena kunjungan wisata, Orientasi Pariwisata Borobudur mulai digeser ke kawasan. Pedangang Asongan di relokasi untuk yang sekian kali, pindah ke Kampung Seni Borobudur. Jam dan arus kunjungan diatur dan dibatasi. Kepres pengganti aturan pengelolaan lama dikeluarkan oleh Pemerintah.
Melihat kronologi regulasi yang keluar, Perpres tersebut diterbitkan 2 tahun setelah ada MoU 4 menteri dan 2 Gubernur perihal pemanfaatan Candi Prambanan dan Borobudur oleh ummat Hindu dan Budha baik dari lokal dan dunia. Pemanfaatan untuk ibadah di Candi Borobudur merupakan keniscayaan karena candi tersebut adalah candi Budha. Akan tetapi mengacu pada amanah UU cagar budaya, bahwa pemanfaatan tersebut tidak terbatas hanya untuk itu, tetapi juga dapat digunakan untuk kepentingan sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan dan pariwisata. Dan tentunya, pemanfaatan tersebut berjalan harmonis, seimbang dengan pemanfatan yang lain, dalam batas-batas konservasi sebagai world heritage.
Pemanfaatan tersebut seharusnya dimaknai tidak hanya pada memanfaatkan obyek, tapi kemanfaatan nya juga bagi masyarakat sekitar, dampak yang ditimbulkan, karena keberadaan candi Borobudur dan pemanfaatan tersebut, tentunya akan berinteraksi secara aktif dan pasif dengan masyarakat sekitar, yang nantinya juga mempengaruhi budaya sosial di masa depan. Bukankah pemanfaatan tersebut tetap harus berujung pada pengedepanan kesejahtarean masyarakat?. Bagaimanapun juga, Borobudur adalah Dead Monumen, yang pemanfaatannya harus tetap dikaji secara bijak, berimbang dan harmonis.
Menumbuhkan ‘rasa memiliki‘ Borobudur.
Area Candi Borobudur dan taman disekitarnya, berdiri di atas Hak Pakai dan Hak Pengelolaan. Adapun lahan baru di kampung seni Kujon, sebagaian hak Pakai dan sebagian HGB. Secara dejure, kepemilkan aset yang diatasnya ada cagar budaya Candi Borobudur dan taman disekitar candi adalah milik negara. Dan dalam hal ini tidak ada kepemilikan secara de facto.
Meskipun begitu, aset diatasnya adalah milik dunia, dunia merasa memiliki, merasa bertanggung jawab untuk merawat, menjaga, untuk mewaris dna mentranformasikan nilai nilai budaya anak bangsa ke masa depan.
Pengelolaannya didasarkan atas prinsip prinsip Borobudur sebagai world heritage, cagar budaya yang diamanatkan peraturan dan perundangan, dengan prinsip dan tujuan utama untuk kepentingan konservasi, pendidikan / edukasi, spiritual, dan budaya turut memberdayakan masyarakat sebagai penjaga dan penerus tidak sekedar situs, tetapi adat-budaya dan nilai nilai universal yang ada di Borobudur.
Sehingga saat ini, pemanfaatan candi Borobudur dan Prambanan untuk kegiatan peribadatan didasarkan atas MoU, bukan peraturan pemerintah, dimana MoU sebagai landasan bukan sebagai hukum formal. Kegiatan tersebut dirasa perlu mengembalikan sebagian fungsi borobudur kepada ummat budha yang sudah melekat pada Candi Borobudur. Fungsi yang lain sebagai cagar budaya, world heritage, edukasi budaya dan nilai tetap tidak bisa ditinggalkan.
Tidak lupa, bahwa candi Borobudur merupakan olahan arsitektur yang telah mengalami akulturasi dengan nilai dan budaya lokal jawa. Hal ini banyak juga terjadi pada akulturasi hindu-islam, budha-islam, jawa-islam seperti komplek masjid demak, masjid beratap limasan dan lains sebagainya. Itu mengandung makna, bahwa nilai masyarakat yang sekitar memberikan peran dalam desain candi Borobudur. Dengan begitu, hubungan obyek-subyek menyatu, menjadikan borobudur serasa dimiliki oleh masyarakat. Tentunya hal ini, ke depan, MoU yang lain bisa diadakan tidak hanya untuk peribadatan, tetapi untuk menggali lebih jauh, agar nilai yang bersifat universal di borobudur dapat di implementasikan di masyarakat, lingkungan, kawasan mungkin bisa saja diwujudkan. Semoga.