1
1
1
2
3
4
5
Oleh: Sucoro Setrodiharjo
Sejak lama, saya merenungkan satu hal yang selalu menjadi teka-teki: batas antara agama dan budaya. Jika ditelusuri lebih dalam, keduanya memiliki akar yang sama. Sekilas tampak berbeda, namun sesungguhnya saling bertumpang tindih bahkan perbedaannya setipis rambut. Agama hadir sebagai sistem keyakinan, pedoman hidup, serta wujud pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sementara budaya tumbuh dari olah pikir, rasa, dan karsa manusia sepanjang waktu. Namun ketika nilai-nilai budaya telah dihayati, dijalankan, dan diyakini kebenarannya, ia pun menjelma menjadi sesuatu yang sakral. Batas antara keduanya nyaris menghilang, dan hal ini tergambar jelas pada sosok Candi Borobudur.
Sebagai monumen yang bukan sekadar bangunan fisik, melainkan perwujudan ajaran, gambaran kosmos, dan sarana mendekatkan diri kepada Sang Pencipta, Borobudur sejak awal memancarkan energi damai, hening, dan sejahtera. Dahulu, setiap orang yang memasuki kawasan ini dapat merasakan ketenangan batin, seolah hiruk-pikuk dunia tertinggal di luar. Namun keadaan mulai berubah ketika Borobudur ditetapkan sebagai destinasi pariwisata utama sekaligus warisan budaya dunia.
Perubahan ini tidak terjadi secara spontan. Ia bergerak melalui apa yang dapat dibaca sebagai sebuah blueprint jangka panjang sebuah rancangan besar yang disusun secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. Dalam blueprint ini, Borobudur tidak hanya diposisikan sebagai warisan budaya, tetapi juga sebagai aset strategis yang mengandung nilai ekonomi, politik, dan simbolik yang tinggi.
Dari sinilah lahir pergulatan yang tidak sederhana: pergulatan makna, pergulatan ruang, dan pergulatan kepentingan. Setiap kebijakan, penataan kawasan, hingga pengaturan akses, tampak seperti bagian dari langkah-langkah kecil yang saling terhubung menuju satu arah besar. Perlahan namun pasti, blueprint ini mulai menggeser orientasi Borobudur dari ruang spiritual yang inklusif menjadi ruang yang semakin terkelola secara eksklusif.
Ketika sebuah tempat diberi label sebagai aset wisata, berbagai tafsir dan kepentingan pun masuk. Regulasi, institusi pengelola, dan sistem pengaturan menjadi instrumen utama dalam menjalankan blueprint tersebut. Di satu sisi, hal ini dapat dipahami sebagai kebutuhan pengelolaan. Namun di sisi lain, muncul garis pemisah yang tegas antara pemegang kekuasaan dan modal dengan masyarakat lokal yang hidup di sekitarnya.
Selama lebih dari empat dekade, narasi yang terus diangkat adalah kesejahteraan masyarakat. Namun jika dilihat lebih dalam, muncul pertanyaan: apakah blueprint jangka panjang ini benar-benar berpihak pada masyarakat, atau justru menempatkan mereka sebagai bagian yang harus menyesuaikan diri, bahkan tersingkir dari ruang hidupnya sendiri?
Kenyataan pahit ini terlihat pada warga di kawasan Jalan Medangkamolan Borobudur. Mereka yang dahulu menyerahkan tanah demi pembangunan, kini banyak yang hidup dalam kondisi memprihatinkan. Janji kesejahteraan yang menjadi bagian dari narasi besar blueprint tersebut belum sepenuhnya terwujud.
Pengaturan akses kawasan pun menjadi bagian penting dari implementasi blueprint ini. Pembagian waktu kunjungan, pembatasan jumlah pengunjung, hingga kenaikan harga tiket menunjukkan adanya proses segmentasi ruang. Ruang publik yang dahulu terbuka kini menjadi ruang yang terklasifikasi baik secara fungsi maupun secara ekonomi.
Hal yang lebih mendalam terlihat pada penataan ruang, seperti pembangunan Kampung Seni di sisi barat kawasan. Dalam pemahaman nilai sakral Borobudur, arah barat merupakan ruang hening dan spiritual. Namun dalam praktiknya, ruang tersebut justru diarahkan menjadi pusat aktivitas ekonomi. Ini menunjukkan bahwa blueprint yang berjalan tidak hanya mengatur fisik kawasan, tetapi juga secara perlahan menggeser makna ruang itu sendiri.
Di balik semua itu, terdapat para pelaksana lapangan yang menjadi bagian dari jalannya blueprint ini. Mereka menjalankan kebijakan, namun juga berhadapan langsung dengan realitas sosial yang tidak selalu sejalan dengan rencana besar tersebut. Dalam posisi ini, mereka kerap berada dalam dilema antara menjalankan tugas dan menjaga nilai kemanusiaan.
Keterlibatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menjadi penanda bahwa dampak dari blueprint ini telah menyentuh ranah yang lebih dalam, yaitu hak-hak dasar manusia. Ini menjadi pengingat bahwa sebesar apa pun sebuah rencana pembangunan, ia tidak boleh melampaui batas kemanusiaan.
Secara formal, pengelolaan Borobudur memiliki dasar hukum yang jelas. Namun blueprint jangka panjang yang berjalan sering kali tidak sepenuhnya terbaca dalam kerangka regulasi tersebut. Akibatnya, muncul ruang abu-abu yang menempatkan para pelaksana dan masyarakat dalam posisi yang tidak pasti.
Inilah wajah nyata dari sebuah proses panjang. Blueprint jangka panjang yang seharusnya membawa keseimbangan antara pelestarian, spiritualitas, dan kesejahteraan, dalam praktiknya justru memunculkan ketimpangan. Nilai sakral perlahan tergeser, ruang hidup masyarakat menyempit, dan makna Borobudur mengalami transformasi yang tidak sederhana.
Borobudur tetap berdiri megah. Namun di balik kemegahannya, berlangsung sebuah pergulatan sunyi pergulatan antara masa lalu, masa kini, dan arah masa depan yang sedang dibentuk melalui blueprint jangka panjang tersebut.