1
1
Dalam diskursus pembangunan kawasan strategis nasional seperti Borobudur, kita sering kali terjebak pada penguatan “Pusat” (Zona I – II – III ) sembari melupakan bahwa kekuatan sebuah pusat sangat bergantung pada ketangguhan penyangganya di empat penjuru mata angin. Di sinilah filosofi Kiblat Papat Limo Pancer menemukan relevansinya yang paling konkret, terutama jika kita kaitkan dengan marwah Undang-Undang Desa.
Mengembalikan Asal-Usul: Ruh dari Kedaulatan Desa
Ketika kita membahas revisi Undang-Undang Desa, poin fundamental yang sering terlupakan di tengah perdebatan masa jabatan adalah soal keaslian asal-usul. Desa bukan sekadar unit birokrasi di bawah kabupaten atau provinsi. Desa adalah entitas yang memiliki sejarah, tradisi, dan hukum adatnya sendiri.
Di kawasan Borobudur, setiap desa memiliki narasi unik mulai dari tradisi pertanian hingga ritual Ruwat Rawat yang baru-baru ini diakui secara internasional melalui jurnal Heritage & Society. Jika kita memaksakan birokratisasi yang kaku, kita sebenarnya sedang merontokkan identitas asli desa tersebut. Tanpa identitas asli, desa hanya akan menjadi objek wisata yang tumpul inovasinya, bukan subjek budaya yang berdaya.
Kepercayaan (Trust) sebagai Bahan Bakar Inovasi
Negara harus hadir memberikan Kasih melalui Trust (Kepercayaan) kepada para pemimpin di desa. Saat ini, banyak kepala desa merasa geraknya terkunci oleh aturan teknis anggaran Dana Desa yang terlalu rigid. Padahal, inovasi desa yang paling efektif seperti Desa Anti-Korupsi atau Desa Inklusi justru lahir dari ruang-ruang kreatif yang diberikan kepercayaan.
Jika pemerintah memberikan “rambu-rambu” yang jelas namun tetap memberikan bandwidth (ruang gerak) yang cukup, pemerintah desa akan memiliki kemandirian untuk menyusun program yang relevan dengan potensi lokalnya. Pendamping desa seharusnya berfungsi sebagai rekan diskusi dalam ruang yang demokratis, bukan sebagai mandor birokrasi yang membatasi visi kepala desa.
Kiblat Papat: Memecah Keramaian, Memeratakan Kesejahteraan
Pengembangan Borobudur tidak boleh hanya bertumpu pada Candi sebagai Pancer (Pusat). Jika keramaian terus menumpuk di satu titik, ekosistem spiritual dan fisik candi akan terancam. Solusinya adalah menghidupkan Kiblat Papat desa-desa di sekelilingnya.
Dengan memberikan otonomi penuh pada desa untuk mengelola potensi wisatanya, kita menciptakan destinasi-destinasi baru yang mandiri. Turis tidak lagi sekadar datang ke candi lalu pulang, tetapi mereka akan tinggal di desa-desa penyangga untuk menikmati “pariwisata berbasis ritual” dan kearifan lokal. Dengan demikian, beban keramaian di zona utama akan terdistribusi secara alami, sementara perputaran ekonomi masuk langsung ke kantong masyarakat desa melalui Dana Desa yang dikelola secara inovatif.
Menyambung “Telapak” yang Terputus
Salah satu kritik tajam terhadap tata kelola saat ini adalah adanya diskoneksi antara regulasi pusat dan realitas di lapangan. Pemerintah pusat seringkali hanya sampai pada level “kaki”, namun tidak menyentuh “telapak” yaitu masyarakat di tingkat paling bawah. Hal ini terjadi karena ego sektoral dalam pengkaplingan anggaran.
Sudah saatnya kementerian terkait, baik Kemendes maupun Kemendagri, berhenti hanya berfokus pada “apa yang boleh dan tidak boleh dibeli dengan uang desa”. Sebaliknya, fokuslah pada fasilitasi potensi. Biarkan desa di kawasan Borobudur tumbuh sesuai jati dirinya: ada desa yang fokus pada edukasi relief, desa konservasi lingkungan, hingga desa pusat kerajinan. Inilah hakekat dari memfasilitasi tanpa mengintervensi.
Desa sebagai Garda Depan Kebudayaan
Pada akhirnya, masa depan Borobudur terletak pada seberapa berani kita memberikan kedaulatan kepada desa. Dengan memegang teguh filosofi Kiblat Papat Limo Pancer, kita memastikan bahwa pusat tetap suci dan lestari, sementara penjuru angin tetap makmur dan mandiri. Revisi UU Desa harus menjadi momentum untuk menjamin bahwa desa tidak lagi menjadi “ekor” birokrasi, melainkan “kepala” dari perubahan dan penjaga asli peradaban kita.
Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan penggabungan draf pemikiran otonomi desa dan data publikasi ilmiah Ruwat Rawat Borobudur sebagai satu kesatuan visi pengembangan kawasan.